Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melawan Keputusan MA, Iuran BPJS Kembali Seperti Semula

Adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melawan Keputusan MA, Iuran BPJS Kembali Seperti Semula 

TRIBUNBATAM.id - Iuran BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke angka semula.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan menjadi 100 persen.

Adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pasutri Kaget Usai Balik Dari Korea, Rumah Mewah Seharga Rp 60 Miliar di Gadai Anak Untuk Pesta Sabu

Jadi Tersangka, Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Terancam Penjara 10 Tahun

Negatif Corona, 6 Kru Kapal Susul 6 Rekannya, KKP Batam Keluarkan Surat Keterangan Pasca Observasi

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Judicial Review (JR) terkait dengan iuran BPJS bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.

"Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi."

"Kalau judicial reviu itu sekali diputus final dan mengikat."

"Oleh sebab itu ya kita ikuti saja pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020).

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved