Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melawan Keputusan MA, Iuran BPJS Kembali Seperti Semula

Adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melawan Keputusan MA, Iuran BPJS Kembali Seperti Semula 

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dibatalkan Iuran BPJS Kembali Seperti Semula, Mahfud MD : Pemerintah Tidak Bisa Melawan Keputusan MA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved