UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM
Jadi Tersangka, Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Terancam Penjara 10 Tahun
Pemilik tambang pasir A, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri mengamankan tambang pasir ilegal yang berada di daerah Simpang 3, depan perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020).
Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada penggerebekan tambang pasir tersebut.
Pada Sabtu (7/3/2020) malam, Ditreskrimsus mengamankan pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut, berinisial A di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.
"Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).
Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
• Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Diduga Raup hingga Rp 60 Juta per Hari
• Bandel, Satreskrim Polres Bintan Kembali Segel Tambang Pasir di Gunung Kijang, Sanksi Ini Menanti
"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.
Pemilik Tambang Pasir Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kepri menindak salah satu tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020) malam.
Konferensi pers terkait penindakan tambang pasir ilegal itu digelar Senin (9/3/2020). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda, AKBP Wiwit Ari Wibisono di ruang Media Center Polda Kepri.
Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A, sempat dicari pihak kepolisian. Akhirnya A diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center pada Sabtu (7/3/2020) malam
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, teknis kegiatan penambangan pasir ilegal yang diamankan ini sudah beroperasi selama dua Minggu lamanya.
Wiwit melanjutkan, saat pengamanan tambang pasir sering terjadi kebocoran informasi, sehingga terkadang ketika penindakan para pelaku tidak melakukan aktivitas lagi.
"Untuk penindakan pada Jumat (9/3/2020)) malam lalu tidak bocor dan berhasil mengamankan penambangan pasir ilegal tersebut," ujarnya.
Wiwit menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terkait penindakan pertambangan pasir ilegal yang ada di Batam.