Berita Populer di Batam, Kecelakaan Maut di Baloi hingga Pencuri Sandera Pengendara
Berita populer di Batam mulai dari kecelakaan maut, pencuri sandera pengendara hingga korban penipuan Minna Padi datangi OJK
"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.
5. Korban investasi PT Minna Padi Ketemu OJK
Korban investasi PT Minna Padi Aset Manajemen Cabang Batam mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri di Komplek Kara Junction Blok C Nomor 1-2, Taman Baloi, Batam, Senin (9/3/2020) pagi.
Didi Pranoto salah satu korban mengatakan, tujuan mendatangi kantor OJK itu untuk meminta tanggapan OJK selaku pengawas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Karena Didi merasa tertipu atas investasi ilegal oleh PT Minna Padi, totalnya mencapai Rp 130 miliar dari 70 nasabah yang ada di Kota Batam.
"Hal itu diketahui, setelah perusahaan PT Minna Padi dilikuidasi oleh OJK karena telah menjanjikan aturan yang salah kepada nasabah," ungkap Didi.
Menurutnya, reksadana saham yang sudah terindikasi penipuan ini telah dibiarkan selama lebih dari 6 tahun beroperasi di Indonesia oleh OJK.
"Bahkan sebenarnya PT Minna Padi sudah eksis dari tahun 2004. Produk ini sudah eksis begitu lama ini diduga ada pembiaran dari pihak OJK," kata Didi.
"Kalau pun OJK mau menghentikan produk ini dari pada lebih banyak lagi merugikan masyarakat, kenapa dia tidak memerintahkan pada saat pemutusan likuidasi tersebut kepada pihak Mina Padi untuk ganti rugi kepada masyarakat," tambahnya kesal.
Dikatakan, pada saat pemutusan likuidasi tersebut, OJK memerintahkan kepada pihak Minna Padi untuk menjual semua sahamnya dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat.
Namun apa yang dilakukan oleh Minna Padi adalah, setelah mereka menjual, kemudian cut off timenya mereka tidak mengembalikan duitnya sesuai pada saat cut off time.
Melainkan lanjut Didi, PT Minna Padi menunggu dari saham harga mahal 1.300 sampai tinggal 50 rupiah.
"Ini yang ingin kita tanya feed back dari OJK kenapa yang dirugikan ke masyarakat banyak di Batam sekitar lebih 70 orang dengan total investasi Rp 130 miliar. Sementara jika dihitung se-Indonesia berkisar Rp 5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT Minna Padi, ini akan menggegerkan seluruh Indonesia jika tidak diperbaiki dengan baik," tambahnya.(*)