Tawarkan Perempuan via WhatsApp, Muncikari di Karimun Diringkus Polisi, 3 Wanita Masih di Bawah Umur

Berakhir sudah usaha seorang wanita berinisial Ln yang ditekuninya sejak Januari 2020. Wanita itu diduga berprofesi sebagai muncikari.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Berakhir sudah usaha seorang wanita  berinisial Ln yang ditekuninya sejak Januari 2020.

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai muncikari itu diduga menjajakan 10 orang perempuan ke lelaki hidung belang.

Yang lebih parah, 3 dari 10 wanita itu merupakan anak di bawah umur.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anggota Satreskrim Polres Karimun meringkusnya di di kawasan Bukit Tiung, Senin (9/3/2020).

"Sepuluh wanita ini dalam penguasaannya. Tiga di antaranya anak-anak, satu orang berasal dari Karimun, sementara 2 orang berasal dari Batam," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (10/3/2020).

Herie mengatakan, modus yang dilakukan Ln dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam sekali transaksi, Ln menetapkan tarif sebesar Rp 1,3 juta.

Uang Rp 1 juta diberikan kepada perempuan yang melayani laki-laki, sementara Rp 300 ribu ia pegang dengan alasan uang tips.

"Pelaku menjajakan khusus di Karimun," tambah Herie.

Ln ditangkap setelah polisi menangkap seorang korban di sebuah hotel di Coastal Area.

Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di Karimun.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi, tiga alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 1.300.000 dan satu lembar voucher hotel.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun Periksa 4 Pekerja, Ungkap Potongan Tubuh Manusia di Coastal Area

AKP Herie Pramono Jabat Kasat Reskrim Karimun, PR Ungkap Kerangka Khairunisa

 

Atas tindakannya tersebut, Ln disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

Selain kasus TPPO, Satreskrim Polres Karimun juga mengekspos kasus pencurian dengan tersangka anak dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved