BATAM TERKINI
Terancam Penjara 15 Tahun Tapi Bin Seng Tak Ditahan, Begini Tanggapan BPOM Batam
Meski terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar tapi terdakwa Bin Seng tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan itu, JPU menguraikan dugaan kesalahan Bin Seng. Yakni mengedarkan belasan ribu item kosmetik diduga ilegal.
Yang semula ditangkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam di Gudang atau Toko Eyelashes Home alamat Pasar Mitra Raya 2 Blok B2 No. 10, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, pada 7 dan 8 November 2019 lalu.
"Jadi saudara sudah dengar ya dakwaannya. Jadi apakah saudara mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu atau bagaimana," tanya hakim Taufik.
Setelah berkonsultasi dengan kuasanya M Nur Wafiq Warodat, maka ia mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya pada pekan depan. "Jadi sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dan saudara JPU kembali menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukum," ujar Taufik seraya mengetuk palu sidang.
Seperti diketahui, belasan ribu kosmetik itu ditemukan di toko milik Bin Seng. Dalam sidang, terkesan majelis hakim mengistimewakan terdakwa.
Tidak ditahan dan tidak diberikan baju tahanan. Berbeda dengan terdakwa lain seperti perkara pencurian.
Tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan.
Kasus pencurian dengan ancaman lima tahun penjara justru ditahan, diborgol dengan pengawalan ketat dan kenakan baju tahanan.
Sementara Bin Seng dengan ancaman 15 tahun penjara masih menghirup udara bebas alias bebas berkeliaran. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)