BATAM TERKINI
Terancam Penjara 15 Tahun Tapi Bin Seng Tak Ditahan, Begini Tanggapan BPOM Batam
Meski terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar tapi terdakwa Bin Seng tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Terancam Penjara 15 Tahun Tapi Bin Seng Tak Ditahan, Begini Tanggapan BPOM Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam Yosef Dwi Irwan mempertanyakan perlakuan istimewa yang diberikan Pengadilan negeri Batam terhadap terdakwa Bin Seng.
Meski terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, namun terdakwa tidak ditahan.
Meski begitu, Yosef tetap tak ingin ikut campur dengan status Bin Seng saat ini.
Hanya saja, ia minta agar ada keadilan dan efek jera terhadap pelaku.
Sebab, pengedaran kosmetik tanpa izin edar adalah salah satu perilaku pidana extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
"Kalau sudah di ranah penuntutan dan persidangan tidak lagi di ranah kami. Kami hanya berharap bahwa jaksa dan majelis hakim membuat penuntutan dan keputusan pengadilan yang seadil - adilnya," katanya, Selasa (10/3/2020).
• Dapat Diskon 50 Persen, BPOM Kepri Ajak Pelaku UMKM Urus Izin Edar, Ini Manfaatnya
Jika tidak kata Yosef, para pelaku mafia kosmetik lainnya makin bergeliria. Dan pastin korbannya adalah, masyarakat yang menggunakan produk mereka. Ia minta putusan seadil-adilnya.
Tidak hanya itu, jika putusan dan penegakan hukum pada tingkat penuntutan dan pengadilan lemah, bisa berdampak kerja ASN BPOM bekerja. Karena Tidak bergairah.
"Sehingga para pelaku tindak pidana jera dan tidak mengulangi perbuatannya," sambung Yosef.
Sebelumnya, terdakwa Bin Seng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam Senin (9/3/2020) siang.
Bin Seng datang dengan kemeja dan celana hitam, duduk di meja pesakitan merupakan terdakwa pengedar kosmetik diduga ilegal.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi hakim Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu. Sementara terdakwa Binseng didampingi kuasa hukum M Nur Wafiq Warodat.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizki Harahap.
Oleh JPU itu mendakwa Bin Seng dengan dakwaan primer. Yakni Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.