BINTAN TERKINI
Kakak Adik Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Bintan Utara, Beraksi di 2 Lokasi Berbeda
Dua kakak adik residivis curanmor berinisial Dd (17) dan Ih (16) dibekuk anggota Polsek Bintan Utara. Polisi juga meringkus Rz (19) dalam kasus itu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari korban bernama Sugiono, Dd mencuri 1 unit sepeda motor.
Lokasi kedua Dd beraksi dengan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand C 100 Hitam BP 3181 EH milik Lian Satri Ramadhan, Sabtu (29/2) sekira pukul 3 dini hari.
Sementara Lh juga dua kali mencuri sepeda motor.
Aksi pertama ia lakukan di Jalan Datok Syahbandar, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Ih menggasak 1 unit sepeda motor milik Fernando Hamonangan.
Aksi kedua ia lakukan di depan Ruko Pelita Arsaka, Tanjung Uban, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 4 dini hari dengan mencuri 1 unit sepeda motor milik Kisharudin.
"Dalam kasus curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit sepeda motor hasil curian, kunci-kunci, gunting serta beberapa onderdil motor," ucapnya.
Akibat perbuatan melanggar hukum, kakak adik dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Tentang Pencurian Pemberatan junto Pasal 65 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)