BINTAN TEKINI
Viral Pelabuhan Rakyat di Sei Enam Bintan Diduga Ilegal, Kadishub: Sudah Ada Izinnya
Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Sebuah pelabuhan rakyat di Sungai Kalang Tua, RT 001,RW 002, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah viral di media sosial.
Pelabuhan tersebut diduga ilegal. Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi bongkar muat barang ilegal.
"Kayaknya pelabuhan tersebut tidak mengantongi izin resmi," kata seorang warga setempat yang tak menyebutkan namanya.
Dia mengaku, pelabuhan rakyat tersebut sudah lama beroperasi.
Untuk memastikan hal itu, Tribun Batam.id melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya adalah pemilik Terminal Kapal Pelayaran Rakyat Tomy.
Dia menyampaikan, informasi tersebut tidak benar.
"Pelabuhan ini sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau," ujar Tomy, Selasa (28/10/2025).
Dia menyampaikan surat izin tersebut, berdasarkan SK Gubernur No. 116 Tahun 2024.
Pelabuhan itu sejauh ini digunakan dengan baik untuk bongkar muat.
"Tujuan kami biar memudahkan masyarakat di pulau-pulau untuk mendapatkan barang," kata dia.
Disamping itu kata dia, hadirnya pelabuhan tersebut bisa menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.
"Aktivitas sehari-hari disini adalah tempat bongkar muat sembako ke pulau Anambas dan Natuna," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelabuhan tersebut juga dimanfaatkan nelayan untuk bongkar muat ikan dari sejumlah pulau ke Bintan.
"Kita selama ini bayar retribusi ke rekening Pemerintah Daerah Provinsi Kepri," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.