KARIMUN TERKINI
Tidak Hanya TK Hingga SMP, Disdik Karimun Minta Kegiatan PKBM dan LKP Diliburkan Cegah Covid-19
Kegiatan belajar di sekolah setingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga PKBM dan LKP diliburkan untuk mengantisipasi Covid-19.
"Kewenangan Pemko Batam adalah sekolah di bawah SMA sederajat, sementara untuk SMA sederajat merupakan kewenangan Provinsi. Pemko akan menyurati Sekda Provinsi Kepri terkait kebijakan libur tersebut," ujar Rudi.
Sementara itu, terkait pelayanan Pemko Batam, Wali kota memastikan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
Artinya, ASN tidak diliburkan.
Siswa TK hingga SMP di Tanjungpinang Libur
Mulai besok, Selasa (17/3/2020) sekolah di Tanjungpinang akan diliburkan selama 7 hari atau hingga 24 Maret 2020.
Jadwal libur tersebut berlaku untuk jenjang pendidikan TK/Paud, SD sampai SMP dan sederajatnya, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan libur sekolah tersebut terkait langkah antisipasi virus corona.
Penetapan jadwal itu dikeluarkan Wali kota Tanjungpinang, Syahrul lewat surat edaran, Senin (16/3/2020).
Libur sekolah ini berlangsung hingga 24 Maret 2020.
Namun walaupun libur sekolah, dalam isi surat edaran tersebut, tetap melakukan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona di Tanjungpinang.
Surat edaran ini dibenarkan Sekertaris daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.
"Benar ada surat edaran itu, agar mengurangi dulu waktu diluar rumah. Untuk lebih jelasnya langsung tanyakan ke Pak Wali kota ya," ujarnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi)
