BATAM SIAGA CORONA

Tetap Belajar Seperti Biasa, Siswa SMAN 1 Batam Gunakan Aplikasi e-Learning Moodle, Begini Teknisnya

Meski tak ada pertemuan di sekolah, tapi semua siswa SMAN 1 Batam tetap belajar dan guru tetap mengajar sebagaimana biasanya. Bagaimana caranya?

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Suasana sekolah di SMAN 1 Batam, Rabu (5/2/2020) 

Ia mengatakan, aturan belajar di rumah ini baru diedarkan Senin (16/3/2020) malam sekira pukul 21:00 WIB. Selanjutnya, dari pihak sekolah menyampaikan kepada wali kelas agar meneruskan informasi itu kepada siswa didik.

“Kita sampaikan lewat pesan online, anak-anak libur. Karena tidak sempat membuat surat edaran dari sekolah, jadi kita manfaatkan Surat Edaran dari Gubernur,” ujarnya.

Untuk 'libur' dari aktivitas tatap muka di kelas, pihaknya baru sebatas menegaskan kepada siswa untuk tetap belajar produktif.

Sebelumnya diberitakan, aturan meniadakan sementara tatap muka di kelas, dan melakukan kegiatan belajar di rumah merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kepri bernomor: 440/449/Disdik- Set/2020 tentang kegiatan belajar mengajar dalam satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Kepri tertanggal 16 Maret 2020.

Buat Surat Edaran

Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan Surat Edaran Gubernur terkait penanganan Covid-19.

Surat Edaran Gubernur Kepri bernomor: 440/449/Disdik- Set/2020 itu tentang kegiatan belajar mengajar dalam satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Kepri tertanggal 16 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepri, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepri.

Isi surat sebagai berikut;

1. Untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan Paud, TK, SD, SMP, SKB dan PKBM menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota diserahkan kepada walikota dan bupati.

2. Untuk kegiatan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan RA, MI, MTS dan MA wilayah Kepri diserahkan sepenuhnya kepada Kepala kantor Kemenag Provinsi Kepri

3. Untuk kegiatan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB (peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik) mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 untuk meniadakan sementara kegiatan tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar dirumah secara Daring/ online melalui platform E-learning masing-masing satuan pendidikan kecuali peserta Ujian Nasional (UN) tetap mengikuti pelaksanaan ujian Nasional tahun 2020 sesuai jadwal yang ditetapkan Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP).

4. Berkaitan dengan butir 1,2,3 diatas diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dapat mempedomani pencegahan virus Covid-19 berdasarkan tingkat resiko sesuai protokol instusi pendidikan.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut dan poin yang disampaikan maka untuk SMA/SMK yang di bawah dinas pendidikan provinsi diliburkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 tetapi untuk peserta ujian Nasional tetap melaksanakan kegiatan.

Sedangkan untuk Paud, TK, SD dan SMP diserahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk menetapkan kebijakan.

Disdik Kepri Minta Arahan Plt Gubernur Soal Libur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved