KEPRI TERKINI
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara dan Terancam Dicabut Hak Politiknya
Penasihat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun menyatakan kliennya telah mulai menyiapkan pledoi untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.
Pledoi pribadi maupun nota pembelaan tim penasihat hukum Nurdin Basirun rencananya akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, 2 April 2020.
Nurdin Basirun dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu jaksa menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menyebut Nurdin terbukti menerima suap sebanyak Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha Kock Meng, Abu Bakar, dan Johanes Kodrat.
Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka.
Gratifikasi
Selain menerima suap, jaksa nenyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar.
Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa menyatakan perbuatan Nurdin bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Nurdin dituding menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri periode 2016-2019.
Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Selain itu Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.
"Penerimaan itu ditemukan saat penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa," kata Jaksa Asri. (tribunnetwork/ilm)