KEPRI TERKINI
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara dan Terancam Dicabut Hak Politiknya
Penasihat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun menyatakan kliennya telah mulai menyiapkan pledoi untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara dan Terancam Dicabut Hak Politiknya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun langsung dikerumuni dan disalami sejumlah pengunjung sidang, seusai mendengarkan tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum Asri Irawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Begitu sidang ditutup, Nurdin yang mengenakan masker berdiri dari kursi terdakwa dan langsung dikerubungi para pengunjung.
Tampak perempuan setengah baya berbaju serba hijau memeluk Nurdin Basirun.
Pengunjung sidang tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Melayu Bersatu, Aminah Ahmad.
"Kami berharap tim penasihat hukum memperjuangkan dalam pledoi (pembelaan)," ucap Aminah.
Penasihat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun menyatakan kliennya telah mulai menyiapkan pledoi untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.
Andi mengatakan, dalam pledoinya Nurdin akan menyampaikan hal-hal positif, di antaranya selama menjabat sebagai gubernur dirinya kerap berbuat baik kepada masyarakat.
Selain itu, Nurdin juga akan mengklaim dirinya selalu mengarahkan para kepala dinas untuk bekerja sesuai aturan, sebagaimana yang disampaikan oleh saksi-saksi di persidangan.
"Nurdin juga akan secara sekilas menceritakan sisi pribadinya sebelum terjun dalam dunia politik, di mana masyarakat senantiasa meminta perlindungan dan bantuan manakala dibutuhkan. Sosok kepemimpinan sosial inilah yang tidak diperhatikan," kata Andi.
Ditambahkan, penasihat hukum akan mempersiapkan materi pledoi dari sudut teknis hukum.
Ia akan membeberkan posisi perkara yang dinilai terlalu dipaksakan sejak awal.
KPK menuduh mantan Bupati Karimun ini telah menyalahgunakan kekuasaan dan meminta uang setoran kepada para bawahannya.
Andi juga akan mempertegas fakta tidak ada kejelasan bukti Nurdin menerima uang suap 5.000 dolar Singapura dari mantan Kepala Dinas DKP Eddy Sofyan yang juga menjadi terdakwa dan telah divonis 4 tahun penjara.