EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Dapat Cerita dari Teman, Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka berinisial Ew yang masih di bawah umur diduga melakukan hubungan intim dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur saat ungkap kasus di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3/2020). 

"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.

Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.

Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.

Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).

"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved