EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR
Dua Tersangka Pencabulan di Tanjungpinang Masih di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Indekos
Dua dari tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Polsek Tanjungpinang Timur masih di bawah umur. Korban diketahui berumur 16 tahun
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.
Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.
Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).
"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
Kasus Pencabulan Lain di Tanjungpinang
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan siswi SMP di Tanjungpinang.
Komisioner KPPAD Kepri Titi Sulastri menyampaikan, KPPAD masih melakukan konseling terhadap korban.
"Tujuan ini agar korban tidak trauma, dan bisa membentengi diri," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan, pelaku dengan korban juga masih dalam ikatan keluarga besar korban.