EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Dua Tersangka Pencabulan di Tanjungpinang Masih di Bawah Umur, Lakukan Aksi Bejat di Indekos

Dua dari tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Polsek Tanjungpinang Timur masih di bawah umur. Korban diketahui berumur 16 tahun

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra saat ekspos pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020). Tiga tersangka melakukan aksi bejat terhadap anak berusia 16 tahun. 

Seorang pemuda berinisial Fh sebelumnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar siswi di sebuah SMP di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, penangkapan Fh berawal dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Fh.

"Korban terpedaya bujuk rayu tersangka sampai melakukan perbuatan melanggar hukum. Usai dilaporkan oleh orang tuanya, langsung anggota lakukan penangkapan," ujar M Iqbal.

Korban pun kini sedang mendapat bimbingan konseling. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan pihak KPPAD, dan Dinas Sosial.

Fh diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved