EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Kasus Pencabulan Polsek Tanjungpinang Timur, 2 Tersangka dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur

Dua tersangka yang diringkus anggota Polsek Tanjungpinang Timur, Ew dan Ap berstatus anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli remaja 16 tahun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra (tengah0 bersama anggota Polsek menunjukkan barang bukti dugaan pencabulan anak di bawah umur dalam ungkap kasus, Jumat (20/3/2020). 

Tersangka Ew diketahui melancarkan aksi bejatnya persis di hari Y berbuat mesum, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

"Setelah dapat cerita dari tersangka Y yang merupakan temannya, tersangka Ew melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Pengakuan pelaku dan korban sama, sudah 3 kali melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri," sebutnya.

VIDEO - Hentikan Jam Besuk, Rutan Tanjungpinang Manfaatkan Video Call untuk Warga Binaan

DAFTAR 8 Negara Tetapkan Lockdown Akibat Wabah Covid-19, Spanyol hingga Malaysia

Korban Mengaku Kabur dari Rumah

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.

"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).

Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.

"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.

Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.

Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.

Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved