EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR

Kasus Pencabulan Polsek Tanjungpinang Timur, 2 Tersangka dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur

Dua tersangka yang diringkus anggota Polsek Tanjungpinang Timur, Ew dan Ap berstatus anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli remaja 16 tahun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra (tengah0 bersama anggota Polsek menunjukkan barang bukti dugaan pencabulan anak di bawah umur dalam ungkap kasus, Jumat (20/3/2020). 

Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.

Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.

Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).

"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved