EKSPOS POLSEK TANJUNGPINANG TIMUR
Kasus Pencabulan Polsek Tanjungpinang Timur, 2 Tersangka dan Korban Sama-sama Masih di Bawah Umur
Dua tersangka yang diringkus anggota Polsek Tanjungpinang Timur, Ew dan Ap berstatus anak di bawah umur. Ia diduga mencabuli remaja 16 tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.
Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.
Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.
Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).
"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)