BATAM TERKINI
Mati Listrik, Lampu Lalu Lintas di Simpang Pelabuhan Sagulung Batam Tidak Berfungsi Sejak Pagi
Lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Provinsi Kepri tidak berfungsi.
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri tidak berfungsi.
Akibatnya, arus lalu lintas menjadi tidak terkendali. Pengendara bermotor kebingungan dan saling serobot.
Kondisi lampu lalu lintas yang tidak berfungsi ini dibenarkan seorang penjual koran di simpang pelabuhan Sagulung itu, Esra.
Ia mengatakan, kondisi lampu lalu lintas itu tidak berfungsi sejak pagi.
Dia mengatakan lampu tersebut tidak berfungsi dikarenakan pagi itu sempat listrik tidak menyala di Tanjunguncang.
"Tadi pagi sempat mati listrik sebentar. Setelah itu lampu traffic lightnya tidak berfungsi. Sekira pukul 07.30 WIB," katanya, Minggu (22/3/2020).
Mengenai padamnya listrik di Tanjunguncang, Coorporate Secretary Bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya, yang dikonfirmasi Tribunbatam.id, belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.
Pesan melalui saluran whatshap yang dikirim Tribunbatam.id, belum dibalas sampai saat ini.
Jalan Rawan Kecelakaan di Batam
Kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020), menjadi kasus pertama bus Bimbar di awal tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Selasa (18/2/2020).
"Kecelakaan di Bukit Daeng itu baru yang pertama sejak bulan Januari 2020 lalu," katanya memberi penjelasan terkait keterlibatan bus Bimbar dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Batam.
Sedangkan di tahun 2019, lanjutnya, keterlibatan bus Bimbar hanya berada di angka kurang dari 50 persen dari total keseluruhan lakalantas di Batam.
"Di bawah itu (50 persen) sepertinya. Data pasti saya harus cek lagi, masih di ruangan," sambungnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2019 lalu tercatat, Jalan R. Suprapto sendiri menyumbang angka terbanyak peristiwa lakalantas di Batam dengan total 70 jumlah kejadian.
Data ini berdasarkan hasil evaluasi pihak Kepolisian Resor (Polres) Barelang di tahun 2019. Mulai dari Januari hingga Desember.
Dari 70 lakalantas di Jalan Suprapto, tercatat sebanyak delapan orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka berat.
Sedangkan untuk korban luka ringan mencapai 98 orang. Kerugian materil akibat lakalantas di Jalan Suprapto pun tercatat sebesar Rp 145,5 juta.
Kerugian materil itu menjadi total kerugian tertinggi dari 13 blackspot (titik rawan) lainnya di Kota Batam.
Untuk jumlah korban meninggal dunia dan mengalami luka berat, Jalan Suprapto hanya kalah jumlah dari Jalan Umum Barelang, Kota Batam.
• Sempat Rusak Dihantam Truk, Kini Lampu Lalu Lintas di Simpang Taiwan Sudah Diperbaiki
• Tak Ada Pemadaman Listrik Lagi, PLTGU Tanjunguncang Pembangkit Terbesar
Jalan menuju Barelang ini di tahun 2019 menelan korban jiwa sebanyak 17 orang dan 13 orang lainnya luka berat.
Jalan umum Barelang sendiri notabenenya merupakan jalan yang berada tak jauh dari Jalan R. Suprapto, sama-sama saling menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya di Kota Batam.
Untuk jumlah lakalantas di Batam menjadi sorotan tersendiri oleh pihak Polresta Barelang. Pasalnya, di tahun 2019 angka lakalantas meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, memasuki bulan Januari 2020, sebanyak 73 peristiwa lakalantas telah menghantui warga Batam.
Resmi Tersangka
Sementara itu, sopir Bimbar bernama Rahmat (30) resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Selasa (18/2/2020). Ia menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batam dan menewaskan seorang korban, Sri Wahyuni.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis saat konferensi pers kasus kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam digelar.
"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4, akibat korban meninggal dunia, ayat 3 akibat korban luka berat, dan ayat 2 akibat korban luka ringan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Pengenaan pasal ini pun mengancam Rahmat dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.
"Total kerugian sebanyak Rp 10 juta akibat kecelakaan ini," ujarnya.
Polisi Ungkap Kondisi Mobil Bimbar dalam Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kondisi minibus Bimbar maut yang menjadi penyebab meninggalnya Sri Wahyuni, seorang warga Batam yang akan menikah Sabtu 22 Februari besok.
"Kendaraan tidak laik jalan, di lampu kiri dan kanan mati. Rem depan dan belakang bocor," ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/2/2020).
Kata Muchlis lagi, bus Bimbar sendiri mengakikatkan jatuhnya tujuh korban.
"Satu meninggal dunia, dua luka berat, dan sisanya luka ringan," sambung Muchlis.
Untuk korban meninggal dunia, Muchlis mengatakan jika Sri Wahyuni merupakan pengendara sepeda motor.
"Bukan penumpang," lanjutnya. (TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Roma Uly Sianturi/Ichwan Nur Fadillah)