VIRUS CORONA

AWAS, Ada Sanksi Pidana Bagi Warga yang Menolak Dikarantina Terkait Virus Corona

Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina terkait virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan ada sanksi pidana bagi warga yang menolak bila dikarantina. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

"Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas," ucapnya.

Seperti halnya dengan wabah corona yang saat ini merupakan penyakit berbahaya. Dimana penyebarannya cepat, dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

"Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang," tegasnya.

Presiden Jokowi Umumkan Insentif Bagi Para Tenaga Medis yang Bertugas Tangani Pasien Corona

UPDATE 119 Kasus Baru Covid-19 di Arab Saudi, Total Kasus Tembus Angka 500

 

Dengan mewabahnya virus Corona ini, Iqbal menyebutkan, seharusnya bersama singkirkan ketakutan, dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan.

Selain itu, menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect Corona.

"Sekali lagi kami mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan, memperkuat silaturahmi serta persatuan. Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain," imbaunya.

Jadwal Belajar di Rumah Diperpanjang

Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang memperpanjang masa siswa belajar di rumah hingga satu minggu ke depan atau sampai 31 Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata.

"Masa belajar di rumah kita perpanjang hingga 31 Maret ya," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Disampaikannya, perpanjangan masa belajar di rumah ini pun juga terkait masa tanggap darurat bencana yang diperpanjang hingga 91 hari oleh pemerintah pusat.

"Langkah ini juga sebagai upaya kita untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Ia pun tetap meminta orangtua siswa mematuhi imbaun pemerintah untuk tidak mengajak anaknya berpergian keluar rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

"Harus patuhi imbaun pemerintah, jangan malah anaknya dibiarkan keluyuran di luar," sebutnya.

Dia mengatakan, siang ini juga akan digelar rapat khusus kepala sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved