VIRUS CORONA

AWAS, Ada Sanksi Pidana Bagi Warga yang Menolak Dikarantina Terkait Virus Corona

Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina terkait virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan ada sanksi pidana bagi warga yang menolak bila dikarantina. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina.

Tidak main-main, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga denda RP 100 juta, bakal menjerat warga yang diduga terpapar virus Corona, namun melawan petugas dengan tidak mau menjalani karantina.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya pada ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelengaraan kekarantinaan kesehatan.

"Dalam pasal 93 bila menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipindana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta," ujarnya, Senin (23/3/2020).

Ia mengimbau kepada warga Tanjungpinang agar menaati aturan tersebut.

"Jangan sampai tidak mau untuk dikarantina. Tujuan dikarantina juga demi kabaikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Meski akan mengambil langkah tegas, namun pihaknya belum menerima laporan dari instansi terkait mengenai warga yang menolak untuk menjalani karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini belum ada laporan dari Dinkes Tanjungpinang terkait hal itu," katanya.

Pantau Media Sosial Cari Penyebar Hoaks Virus Corona

Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.

Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).

Media sosial menurutya merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya harus dipergunakan dengan baik dan benar. Seharusnya, media sosial dapat memberikan manfaat positif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved