VIRUS CORONA

AWAS, Ada Sanksi Pidana Bagi Warga yang Menolak Dikarantina Terkait Virus Corona

Anggota Polres Tanjungpinang bakal menindak tegas warga yang tidak mau menjalani karantina terkait virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan ada sanksi pidana bagi warga yang menolak bila dikarantina. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

"Selain evaluasi satu minggu ini, kita minta kepala sekolah terus ingatkan para orang tua untuk mengawasi anaknya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (17/3/2020), melalui surat edaran Wali kota Tanjungpinang.

Mulai dari TK/Paud, SD sampai SMP dan sederajatnya baik negeri maupun swasta diliburkan sementara waktu terkait virus corona.

Surat edaran pun baru ditandatangani hari ini, Senin (16/3/2020) oleh Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Libur sekolah ini berlangsung hingga 24 Maret 2020.

Namun walaupun libur sekolah, dalam isi surat edaran tersebut, tetap melakukan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona di Tanjungpinang.

Surat edaran ini dibenarkan Sekertaris daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.

"Benar ada surat edaran itu, agar mengurangi dulu waktu diluar rumah. Untuk lebih jelasnya langsung tanyakan ke Pak Wali kota ya," ujarnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved