Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

Istimewa
Ilustrasi/ Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari 

Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

TRIBUNBATAM.id - Melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, hari libur nasional dan cuti bersama 2020 mengalami perubahan jumlah hari ibur.

Dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani Senin (9/3/2020) lalu, ada penambahan hari libur nasional di kalender 2020.

Diketahui, tiga menteri yang terlibat dalam keputusan tersebut ialah Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Para menteri tersebut memutuskan menambah 4 hari libur, yang awalnya 20 menjadi 24. 

Berikut daftar tanggal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Hari Libur Nasional 2020

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved