Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

Istimewa
Ilustrasi/ Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari 

Kemenpan RB Tambah Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Awalnya 4 Hari jadi 8 Hari

TRIBUNBATAM.id - Melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, hari libur nasional dan cuti bersama 2020 mengalami perubahan jumlah hari ibur.

Dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani Senin (9/3/2020) lalu, ada penambahan hari libur nasional di kalender 2020.

Diketahui, tiga menteri yang terlibat dalam keputusan tersebut ialah Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Para menteri tersebut memutuskan menambah 4 hari libur, yang awalnya 20 menjadi 24. 

Berikut daftar tanggal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Hari Libur Nasional 2020

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020

1. 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

4. 24 Desember: Hari Raya Natal

Penambahan cuti bersama ini juga kembali diingatkan KEMENPAN-RB melalui akun Twitter.

"Rekan ASN, sesuai dgn perubahan SKB yg ditandatangani pada 9 Maret 2020 lalu oleh Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama, ditetapkan tambahan cuti bersama yang awalnya 4 hari menjadi 8 hari. Simak infografis di bawah ini untuk melihat tanggalnya,"tweet Kementerian PANRB
@kempanrb. 

Bisa lebih mengenal Indonesia

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) lalu.

Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari Kompas.com.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KEMENPAN-RB Kembali Ingatkan ASN: Tambahan Cuti Bersama yang Awalnya 4 Hari Menjadi 8 Hari, https://medan.tribunnews.com/2020/03/23/kemenpan-rb-kembali-ingatkan-asn-tambahan-cuti-bersama-yang-awalnya-4-hari-menjadi-8-hari?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved