BATAM TERKINI
Ketua Gema Minang Batam Dukung Kebijakan Gubernur Sumbar Imbau Perantau Tidak Pulang Kampung
Ketua Generasi Muda (Gema) Minang Kota Batam Antoni Lendra tidak mempermasalahkan kebijakan Gubernur Sumbar kepada perantau untuk tidak pulang kampung
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Ketua Generasi Muda (Gema) Minang Kota Batam Antoni Lendra tidak mempermasalahkan kebijakan Gubernur Sumatra Barat yang mengimbau perantau tidak pulang kampung untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Ia mengatakan, langkah pemerintah itu sudah pas, meski saat Hari Raya Idul Fitri nanti kerinduan akan kampung halaman menanti.
"Sangat setuju, demi kebaikan ranah dan pulang kampung itu bisa setelah semuanya menjadi lebih baik. Kami orang Minang di perantauan sangat mendukung atas imbauan dari kepala daerah Sumbar. Karena kami di perantauan sudah biasa merantau bahkan merantau sudah tradisi kami orang Minang. Ada pepatah Minang 'sayang jo kampuang rantau den pa jahu artinya bsupaya nantinya kalau berhasil di perantauan bisa membangun kampuang," kata Antoni Lendra kepada TribunBatam, Selasa (24/3/2020).
Ia mengatakan, dengan tidak pulang pada masa-masa sulit karena dampak Covid-19 saat ini, adalah salah satu cara untuk menyelamatkan kampung halaman.
Bahkan kata Antoni Lendra, jika sayang kampung pada masa saat ini, diimabu warga Minang dimana pun berada untuk tidak pulang.
"Meninggalkan kampung dan merantau untuk mencari hidup yang lebih layak. Jadi istilah sangat melekat bagi kami. Jadi pada prinsipnya, kami setuju," katanya.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat Senin 23 Maret 2020, kemarin. Berisikan, imbauan agar perantau Minang dimana pun berada tidak pulang kampung untuk mengantisipasi penyebaran virus yang pertama ditemukan di Wuhan, Hubei, China itu.
Bahkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona (Covid-19) diperpanjang lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas.
Kepala BNPB Doni Monardo menginstruksikan, status darurat nasional COVID-19 dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Pada momen ini, dipastikan masih dalam suasana bulan puasa dan dan Idul Fitri yang diperkiran jatuh Sabtu 23 Mei 2020.
Penjelasan Gubernur Sumbar
Perantau Minang tampaknya harus menunda keinginan untuk pulang kampung saat lebaran 2020 ini.
Dikhawatirkan membawa virus corona (covid) dari rantau, pemerintah daerah Sumatera Barat mengeluarkan imbauan agar para perantau untuk tidak pulang sementara waktu.
Imbauan agar perantau Minang tidak pulang kampung untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 disampaikan langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Imbauan tersebut berlaku bagi perantau asal Sumbar yang berada di kawasan DKI Jakarta dan di daerah lainnya di seluruh Indonesia.
"Kita akan membuat surat imbauan untuk perantau agar tidak pulang dulu ke kampung halaman," kata Irwan Prayitno, Senin (23/3/2020).
• Ujian Nasional Ditunda, Bagaimana Nasib SNMPTN 2020? Begini Penjelasan Nadiem Makarim
• TNI Polri Bubarkan Warga saat Main Biliar di Karimun, Imbau Tetap di Rumah Cegah Covid-19