Sejarah dan Asal Mula Ujian Nasional di Indonesia, Apa Tujuan, Manfaat dan Dampaknya?

Sejarah dan Asal Mula Ujian Nasional di Indonesia, Apa Tujuan, Manfaat dan Dampaknya?

Tribunnews Batam/Ahmad Yani
Ilustrasi/ Sejarah dan Asal Mula Ujian Nasional di Indonesia, Apa Tujuan, Manfaat dan Dampaknya? 

Sedangkan manfaat UN bagi Pemerintah Daerah adalah Pemda dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional maupun global.

M. David Miller dalam Measurement and Assessment in Teaching (2009) memaparkan sejumlah manfaat ujian nasional yaitu:

1. Hasil ujian dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan pendidikan untuk mendeteksi kelemahan yang dimiliki.
2. Sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam bidang pendidikan.
3. Memberikan informasi mengenai kondisi terkini dan kemajuan peserta didik serta kualitas sekolah.
4. Memberikan hasil ujian yang akuntabel guna memotivasi guru dan peserta didik untuk berusaha lebih baik.

Mengapa siswa wajib mengikuti UN selama ini?

Dikutip dari bsnp-indonesia.org, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.

UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.

Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan bila siswa belum mengikuti UN.

Dengan demikian, agar dinyatakan lulus, siswa harus mengikuti Ujian Nasional.

Siapa yang mengadakan Ujian Nasional?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Sistem Pendidikan Nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terkait Sistem Pendidikan Nasional.

Ayat 1 Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam melaksanakan Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah berwenang menentukan kurikulum pendidikan untuk semua jenjang (pendidikan dasar, menengah hingga tinggi).

Namun, sesuai pasal 35 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 dalam pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional, dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved