BATAM TERKINI

MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu

MUI angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.

TRIBUNBATAM.id/Argianto Da Nugroho
Jumat (20/3/2020), Masjid Agung Batam Centre, Kota Batam masih menggelar salat Jumat namun durasi khotbah menjadi singkat 

MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Muhammad Santoso angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam tentu memiliki alasan kuat sebelum mengambil keputusan.

"Status yang menetapkan (status darurat atau waspada) itu pemerintah. Pemerintah juga yang mempunyai data-data tersebut. Dan berdasarkan data, Batam dan Kepri sudah masuk dalam kategori penyebaran yang tinggi," ungkapnya saat dihubungi TRIBUBATAM.id , Rabu (25/3/2020).

Terkait imbauan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat hingga waktu yang belum ditentukan ini akan direspon oleh MUI dengan mempersiapkan tausiyah khusus.

"Ini sedang dirancang. Insyallah hari ini kami keluarkan," sambungnya.

Santoso berharap setiap umat beragama di Kota Batam dapat menjaga kesehatannya dan selalu waspada terhadap wabah corona ini.

Tak lupa dirinya meminta doa dari seluruh umat beragama di Batam agar wabah ini segera berakhir dan membuat keadaan kembali normal. 

Edaran Wali Kota Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.

Surat edaran nomor 306/Kesra/Tahun 2020 itu dikeluarkan pada 24 Maret 2020.

Surat edaran itu ditujukan ke Kepala Kemenag Batam, seluruh Camat dan pengurus masjid dan musala di Batam.

Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 M/27 Rajab 1441 H.

Ada 9 poin himbauan dalam surat tersebut, yakni : 

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved