BATAM TERKINI

MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu

MUI angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.

TRIBUNBATAM.id/Argianto Da Nugroho
Jumat (20/3/2020), Masjid Agung Batam Centre, Kota Batam masih menggelar salat Jumat namun durasi khotbah menjadi singkat 

2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.

3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.

4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.

5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.

7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).

8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola

9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.(Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)

--

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved