BATAM TERKINI
MUI Batam Tanggapi Kebijakan Meniadakan Salat Jumat Untuk Sementara Waktu
MUI angkat suara terkait Pemko Batam meniadakan salat Jumat untuk sementara waktu akibat covid-19.
2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.
3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.
4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.
5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.
7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).
8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola
9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.(Tribunbatam.id/ Ichwan Nurfadillah)
--