Hari Ini Jumat Pertama Sejak Wako Imbau Masjid Tak Gelar Sholat Jumat di Masa Wabah Corona

Hari ini Jumat pertama sejak Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan imbauan masjid tidak selenggarakan sholat Jumat selama masa wabah Corona

TRIBUNBATAM.id/HILMI HEPTANA
Masjid Agung Batam resmi ditutup sejak Rabu 25 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari ini merupakan Jumat pertama sejak Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan imbauan masjid tidak selenggarakan sholat Jumat selama masa wabah Corona.

Surat edaran nomor 306/Kesra/Tahun 2020 itu dikeluarkan pada 24 Maret 2020.

Surat edaran itu ditujukan ke Kepala Kemenag Batam, seluruh Camat dan pengurus masjid dan musala di Batam.

Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 M/27 Rajab 1441 H.

Ada 9 poin himbauan dalam surat tersebut, yakni : 

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.

2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.

3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.

4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.

5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.

7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).

8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola

9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam Santoso membenarkan dan mengaku sudah menerima surat edaran itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved