Hari Ini Jumat Pertama Sejak Wako Imbau Masjid Tak Gelar Sholat Jumat di Masa Wabah Corona
Hari ini Jumat pertama sejak Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan imbauan masjid tidak selenggarakan sholat Jumat selama masa wabah Corona
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari ini merupakan Jumat pertama sejak Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan imbauan masjid tidak selenggarakan sholat Jumat selama masa wabah Corona.
Surat edaran nomor 306/Kesra/Tahun 2020 itu dikeluarkan pada 24 Maret 2020.
Surat edaran itu ditujukan ke Kepala Kemenag Batam, seluruh Camat dan pengurus masjid dan musala di Batam.
Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 340/REK-MUI/BTM/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 M/27 Rajab 1441 H.
Ada 9 poin himbauan dalam surat tersebut, yakni :
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.
2. Tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak menjalankan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.
3. Sebaiknya melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing.
4. Mudzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.
5. Menggulung, membersihkan, dan menyimpan karpet/alas sholat yang biasa digunakan, serta dihimbau kepada jamaah untuk membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Lantai masjid/mushola agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.
7. Membuka pintu dan jendela masjid/mushola selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin serta mematikan pendidingin udara (AC).
8. Menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/mushola
9. Tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam Santoso membenarkan dan mengaku sudah menerima surat edaran itu.
Santoso menambahkan surat edaran sudah melalui koordinasi dengan MUI Kota Batam.
"Itu sudah koordinasi dan rekomendasi dari MUI Batam sebelum keluarnya surat edaran. MUI Batam juga akan mengeluarkan taushiyah," ujar Santoso.
Rapat MUI Kepri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri akhirnya menggelar rapat gabungan komisi fatwa, demi menyikapi status waspada wabah Corona, Rabu (25/3/2020).
Dihadiri oleh beberapa pengurus Dewan Pimpinan MUI Kepri, rapat ini pun menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan salat berjemaah.
"Merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, maka kami meminta untuk sementara waktu tidak melakukan salat Jumat serta salat lima waktu di masjid dan musala," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kepri, Bambang Maryono saat memimpin konferensi pers.
Menurutnya, situasi ini berlaku hingga pemerintah daerah menyatakan kondisi di Kepri telah stabil dari penyebaran wabah Corona.
Dalam rapat ini, para pengurus menerbitkan sebanyak tujuh poin tausiyah untuk umat muslim di Kepri.
Salah satunya dengan meminta pelaksanaan azan tetap dikumandangkan bersamaan dengan murotal dan tarhim di setiap masjid dan musala.
"Ini bentuk agar syiar Islam tetap dilaksanakan. Sementara ini berlaku di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun mengingat kondisi penyebaran virus Corona di daerah ini tinggi," sambungnya.
Sementara itu untuk para muazin, ada tata cara tambahan dalam pengumandangan azan.
Kata Bambang, cara pertama dengan mengucapkan kalimat Shollu Fii Rihalikum setelah azan selesai dikumandangkan.
Cara kedua, kata Hayya Ala Sholah diganti Shollu Fii Buyutikum.
"Untuk salat lima waktu mulai hari ini telah ditiadakan berjemaah di masjid dan musala. Semoga wabah ini cepat berlalu, dan kita semua dapat menjaga kesehatan," pungkasnya sambil mengingatkan umat muslim di Kepri agar tetap mengucapkan istigfar agar wabah Corona berlalu.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)