Virus Corona

Mulai Senin (30/3), Berdekatan dan Duduk Kurang dari 1 Meter Didenda Rp79 Juta atau Penjara 6 Bulan

Seperti kota-kota lain di Asia, Singapura, Kuala Lumpur dan Juga Indonesia kini menghadapi kecemasan gelombang kedua pandemi Covid-19.

straitstimes.com
Wisatawan di Bandara Changi Singapura, Selasa (24/3/2020). 

Di Singapura, mulai Senin (30/3) lusa, Berdekatan Kurang dari 1 Meter Didenda Rp 115 Juta atau Penjara 6 Bulan

SINGAPURA, TRIBUN-BATAM.Id --  Jika di Indonesia social distancing (jaga jarak sosial untuk hindari wabah) baru imbauan, di Singapura pelanggar ketentuan ini adalan kriminialis.

Sebelas bulan pasca-wabah COVID-19, Pemerintah Singapura, memberlakukan darurat hukuman baru.

Mereka yang kedapatan atau keberatan jika ada warga yang berdiri atau duduk dalam jarak kurang dari 1 meter, akan dikenakan denda mulai 7 Ribu hingga 10 ribu Dolar Singapura atau setara Rp79 juta hingga Rp115 juta, dengan kurs Rp11,200 per Dolar Singapura.

Jika tak bisa menebus denda, pelanggar aturan yang diumumkan Jumat (28/3/2020) itu bisa mengganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Ketentuan darurat COVID-19 ini mulai berlaku Senin (30/3/2020) pekan depan..

Hukum formili ini bernama Infectious Diseases Act yang dilansir Kementerian Kesehatan Singapura dan diumumkan the dalam buku resmi aturan pemerintah, Government Gazette, tulis New Straits Times.

 

Hukuman ini berlaku untuk insividu dan lembaga usaha.

Artinya jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan kota "sejuta aturan" ini dipastikan berurusan dengan aparat hukum sipil.

Kebijakan ini berlaku di fasilitas publik, restoran, mall, rumah sakit, bandara, terminal, termasuk angkutan umum.

Amerika Lampaui China Jumlah Orang Terinfeksi Covid-19, Kini Donald Trump Ragukan Data China

MEME Donald_Trump_CORONA, SCMP
MEME Donald_Trump_CORONA, SCMP (dok_tribun_)

Ketentuan social distancing ini diumumkna resmi otoritas kesehatan Singapura.

Hukuman denda dan terungku ini berlaku bagi warga kota Singapura, dam berlaku terbatas bagi pendatang.

Dilansir TIME dan New Strait Times, hukuman bagi pelanggar social distancing ini diterapkan di masa darurat pandemi global COVID-19.

Ketentuan ini bakal merepotkan warga Singapura dan pelaku usaha. Pasalnya, Singapura termasuk kota terpadat ketia di dunia setelah, Hongkong dan Jepang.

Pemerintah setempat juga akhir pekan ini mulai menutup bar, tempt hiburan malam, dan membatasi izin pertemuan komunitas, bisnis, dan sosial.

Tak ada izin atau pertemuam yang dihadiri lebih 10 orang akan dibubarkan aparat penegak hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved