Tak Bisa di Gedung, Pasangan Ini Nikah di Rumah, Dihadiri Maksimal 10 Orang, Termasuk Kedua Mempelai

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Welhendri, mengatakan sudah ada tiga pasangan yang mencabut berkas rencana nikah mereka

Editor: Mairi Nandarson
TribunPadang.com/reziazwar
Putri (31) saat menandatangi surat permohonan pencabutan berkas nikah di KUA Padang Barat, Jumat (27/3/2020) terkait pemindahan lokasi pernikahan. 

"Cabut berkas pernikahan ada tiga permohonan terkait peringatan dari Pemerintah."

"Masyarakat yang berencana menikah di gedung, sementara tidak bisa dipakai untuk pesta," katanya, Sabtu (28/3/2020).

Sangat sayang bila gedung dibayar mahal namun tidak dapat dipakai.

"Yang sudah mendaftar ada tiga pasangan yang akan melaksanakan pernikahan pada bulan April," ujarnya.

Namun, semuanya dipindahkan ke rumah dan mengundur acara resepsi pernikahannya.

"Saat akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang, yaitu saksi dua orang, pihak orang tua, kedua mempelai, tambah penghulu," katanya.(*)

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Sejoli di Padang Harus Cabut Berkas Nikah Gara-gara Corona Mewabah, Pindahkan Lokasi Akad
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved