RESTRUKTURISASI KREDIT
FIF Batam Beri Keringanan Cicilan Kredit Terkait Covid-19, Syaratnya Tidak Boleh Ada Tunggakan
FIF Cabang Batam akan memberikan keringanan cicilan kredit sesuai arahan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan
Syarat Keringanan
Selain itu, Suwandi mengatakan, terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.
Prosedur
Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan prosedur meliputi pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).
Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.
" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.
Tetap melakukan pembayaran
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia.
Sampai menunjukkan rekaman video Jokowi, drive ojol ini masih saja ditagih debt collector, lantas bagaimana cara mendapatkan keringanan akibat Corona?
Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan.
Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona.
Nah, wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut.
Pertama, debitur tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan.