TANJUNGPINANG TERKINI

Janjikan Uang Rp 2 Juta dan 1 Unit Handphone, Pria di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad (34) saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (28/3/2020) lalu. 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG - Seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.

Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.

Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.

Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.

"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).

Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang.

Ungkap Kasus Pencabulan di Polsek Tanjungpinang Timur

Anggota Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tiga tersangka diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, tersangka Y (23) menceritakan aksi mesumnya kepada tersangka Ew.

Tersangka yang masih di bawah umur ini, mempunyai hasrat untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui masih berumur 16 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved