TANJUNGPINANG TERKINI

Janjikan Uang Rp 2 Juta dan 1 Unit Handphone, Pria di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Seorang pria diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad (34) saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (28/3/2020) lalu. 

Dari keterangan sementara tersangka kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukan di satu indekos.

Perbuatan pencabulan itu dilakukan ketiga tersangka yang saling kenal dengan waktu berbeda, namun lokasi yang sama.

Dari 3 tersangka, dua tersangka berinisial Ew dan As masih di bawah umur.

Sementara satu tersangka lain berinisial Y (23).

"Jadi tempatnya sama, hanya saja waktunya berbeda-beda," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).

Disampaikannya, dari ketiga pelaku itu, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

Tersangka Y terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang Undang 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Untuk dua pelaku yang di bawah umur kita kenakan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved