TANJUNGPINANG TERKINI
Janjikan Uang Rp 2 Juta dan 1 Unit Handphone, Pria di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang pria diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tersangka Ew diketahui melancarkan aksi bejatnya persis di hari Y berbuat mesum, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
• Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Patungan Beri Sumbangan ke RSUD EF, Ini Daftar Barang yang Dibeli
• Karyawan PT Sat Nusapersada Tbk Iuran Sumbang Dana Cegah Covid-19 di Batam
"Setelah dapat cerita dari tersangka Y yang merupakan temannya, tersangka Ew melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra, Jumat (20/3/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
"Pengakuan pelaku dan korban sama, sudah 3 kali melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri," sebutnya.
Korban Mengaku Kabur dari Rumah
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan, dugaan aksi pencabulan yang dilakukan 3 tersangka berawal dari pertemuan tersangka Y (23) dengan korban di sebuah warnet di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Saat itu korban bercerita sedang kabur dari rumah.
"Jadi korban ini ceritalah kalau ada masalah di rumahnya, makanya kabur ke warnet," ucapnya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).
Dari perkenalan tersebut, tersangka Y membujuk korban untuk tinggal di indekos milik temannya.
"Karena dibilang dari pada gak ada tempat tinggal, bagusnya ke indekos kawannya aja," ucapnya.
Tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar kosan yang kosong, Senin (2/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
"Saat itulah tersangka melalukan tindakan mesum. Namun tidak sampai berhubungan layakanya suami istri," ungkapnya.
Pelaku pun mengaku sudah melakukan tindakan mesum tersebut sebanyak dua kali.
Dua Tersangka Masih di Bawah Umur
Anak berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan 3 tersangka yang ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur.