VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Ini Sebaran Data Virus Corona di Tanjungpinang, Selasa (31/3) hingga Pukul 12 Siang, 25 Orang PDP

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri merilis update kasus Covid-19 per 31 Maret 2020 hingga pukul 12 siang

twitter/WHO
Corona Virus Desease atau Covid-19 menjadi nama baru Novel Coronavirus oleh WHO. Sebanyak 25 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (31/3/2020) pukul 12 siang. 

Ia mengatakan, dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan masyarakat juga harus turut serta dalam membantu pemerintah agar virus ini dapat diatasi dan selesai.

"Ikuti saja aturan pemerintah untuk berdiam diri di rumah sampai waktu yang ditentukan, saat ini mari bersama bahu-membahu antara pemerintah, masyarakat dan seluruh elemen untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima TribunBatam.id, Rabu (25/3/2020).

Ia mengimbau, agar senantiasa melakukan pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari virus Corona ini serta kurangi aktifitas di luar rumah kecuali ada hal-hal yang mendesak.

"Hindari tempat keramaian, dan kerumunan orang serta perbanyak beribadah, serta berdoa agar virus ini dapat segera berlalu dan hilang," imbaunya.

BERITA PERSIJA - Riko Simanjuntak Lelang Jersey dan Sepatu Untuk Dana Amal Satu Hati Lawan Corona

Ekonomi Terpuruk Akibat Covid-19, Orangtua Siswa Minta Keringanan SPP Sekolah Swasta

Tutup Tempat Hiburan dan Lokasi Wisata

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri meminta sejumlah tempat hiburan dan lokasi wisata tutup sementara.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kegiatan berkumpul untuk menekan penyebaran virus Corona.

Wali kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa (24/3/2020) selama dua pekan kedepan.

"Kami meminta pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan operasional mereka, termasuk warung internet," ucapnya Selasa (24/3/2020).

Selain tempat hiburan, Syahrul juga meminta sejumlah tempat ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, Vihara dan rumah ibadah lainnya untuk meniadakan atau menunda acara yang mengumpulkan orang banyak.

Begitu pula dengan kedai kopi di Kota Tanjungpinang. Ia meminta pengelola kedai kopi dapat mengatur jarak kursi pengunjung.

"Termasuk resepsi pernikahan, kami terus memberi imbauan mengenai hal ini," ujarnya.

Syahrul mengakui, langkah yang diambil Pemerintah Kota Tanjungpinang ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Kemendagri, Kemenkes dan Maklumat Kapolri terhadap penanganan penyebaran virus Corona.

"Seluruh surat edaran itu kemudian kami sinergikan sebagai dasar keputusan Wali kota untuk disampaikan kepada masayarakat untuk dipahami dan diikuti. Harapan kami masyarakat dapat mematuhi imbauan itu. Begitu juga dengan para orang tua. Agar memastikan anak-anaknya belajar di rumah, bukan malah di warnet," ungkapnya.(TribunBatam.id/Thomm Limahekin/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved