Jadi Garda Terdepan Penanganan Wabah Corona, Kemendagri Jamin Perlindungan Tenaga Medis
Perlindungan bagi tenaga medis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahan agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa hal itu dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
• Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa Hadapi Covid-19, Kemendes Atur Skema Padat Karya Tunai
“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/03/2020).
• Cegah Covid-19 Merajalela, Pencegahan Penanganan Pandemi Corona di Desa Mengandalkan Relawan
• Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi Dalam Hadapi Penyebaran Virus Corona
• Dirawat 22 Hari, Kadinkes Sebut Kondisi Pasien Positif Virus Corona Karimun Semakin Baik
Perlindungan bagi tenaga medis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keperluan sandang mereka.
“Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19,” ujar Safrizal, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Batam.
• Update Corona Hari Ini Selasa 31 Maret 2020: Kasus di Italia Tembus 100 Ribu, Spanyol Lampaui China
• Kasus Corona Meningkat, Surabaya Segera Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Kota Dijaga Ketat
Selain itu, dalam Surat Edaran yang sama disebutkan bahwa dana Belanja Tidak Terduga juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruangan isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.
• Kadispen TNI AU Benarkan Kabar Wafatnya Satu Orang Perwira Akibat Virus Corona
“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” kata Safrizal menambahkan.
• Jokowi: 14 Ribu Penumpang Bus Berisiko Sebar Corona di Jawa, Netizen Kutip Pernyataan Presiden Ghana
• Data Terbaru Kasus Corona di Kepri: ODP Melonjak 1.726, PDP 90, 6 Positif Covid-19
Penggunaan dana tersebut untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, termasuk di dalamnya pengadaan vitamin dan suplemen.(*)