Tujuh Provinsi Siaga Darurat Covid-19, Kepri Tanggap Darurat, Ini Perbedaan dan Daerah Terdampak
Selain itu 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19.
“Pada lampiran surat edaran, Kemendagri menjelaskan delapan macam langkah yang bisa dilakukan mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal.
Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Ketiganya yakni Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan rinci dalam Surat Edaran No. 440/2622/SJ.
Skema Padat Karya Tunai Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) akan menerapkan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Skema tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 8/2020 tanggal 24 Maret tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKTD, dengan harapan memperkuat perekonomian masyarakat desa.
“Masyarakat tetap melakukan kegiatan PKTD, karena itu merupakan bagian masyarakat untuk menikmati jaring pengaman sosial dalam sisi memperkuat ekonomi,” ujar Eko Sri Haryanto selaku Kepala Badan Peneliti, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Kemendes PDT.
Langkah tersebut diambil sebagai respons dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa, dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Ia mengatakan sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKDT, meliputi mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Poin kedua adalah melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, disusul mendayagunakan sumber daya manusia dan teknologi di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal, dengan sistem upah harian untuk menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.
Berikut adalah provinsi yang berstatus Siaga Darurat dan Tanggap Darurat, sesuai data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).(*)
Provinsi Siaga Darurat
1. Sumatera Utara
2. Papua
3. Bali
4. Kalimantan Selatan
5. Riau
6. Jambi
7. NTB
Provinsi Tanggap Darurat
1. Papua Barat
2. Jawa Timur
3. Sumatera Selatan
4. DKI Jakarta
5. Jawa Barat
6. Kalimantan Tengah
7. Kepulauan Riau
8. DI.Yogyakarta
9. Sulawesi Tengah