Tujuh Provinsi Siaga Darurat Covid-19, Kepri Tanggap Darurat, Ini Perbedaan dan Daerah Terdampak
Selain itu 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, tujuh provinsi serta 41 kabupaten/kota telah menetapkan status darurat bencana wabah virus corona jenis baru atau SARS-CoV2.
Selain itu 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19.
"Beberapa daerah melawan Covid-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (31/03/2020).
• Tanggap Darurat Wabah Corona, Mendagri Minta Pemda Segera Alirkan Dana Tak Terduga
• VIDEO - Masa Tanggap Darurat Corona, akan Ada 1.000 Warteg Berikan Makanan Gratis Pada Warga
• ATB Siapkan Tim Tanggap Darurat untuk Siap dalam Kondisi Emergency
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diketahui telah menetapkan status darurat. Untuk penganganan dan pencegahan virus corona, pemprov pun telah membentuk gugus tugas tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat terbawah, yakni RT/RW.
Dalam UU No. 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah untuk jangka waktu tertentu, atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. Pada tingkatan nasional, status ditetapkan presiden.
Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana, yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.
• Ekonomi Lesu Dihantam Corona, Warga Padati Pegadaian di Batam, Tebus Emas untuk Dijual Lagi
• Momen Mudik! Pos Jaga Desa Aktif 24 Jam, Antisipasi Masuknya Orang yang Berpotensi Terdampak Corona
• Cegah Covid-19 Merajalela, Pencegahan Penanganan Pandemi Corona di Desa Mengandalkan Relawan
Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, yang ditandai dengan informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak.
Sedangkan Status Tanggap Darurat jika keadaan ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Di Kepri, Plt Gubernur Isdianto sebelumnya meminta keterlibatan masyarakat menghalau virus corona, dengan cara mengikuti anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah.
• Cara Crazy Rich Asian Karantina Diri saat Wabah Corona: Tenangkan Hidup di Pulau Pribadi
"Hari ini, Kamis (19/03/2020) saya Plt Gubernur menetapkan Kepri dalam status Tanggap Darurat.
Penyampaian informasi kita harapkan sesuai fakta dan tidak membuat masyarakat salah persepsi, tentu kita berharap pandemi ini dapat segera hilang," jelas Isdianto didampingi Sekdaprov TS Arif Fadillah selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting.
• Jadi Garda Terdepan Penanganan Wabah Corona, Kemendagri Jamin Perlindungan Tenaga Medis
• Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi Dalam Hadapi Penyebaran Virus Corona
Karena upaya masyarakat yang dapat memutuskan rantai penyebaran virus agar tak semakin meluas, dengan cara menerapkan pola hidup sehat, menjalankan imbauan dan tak takut memeriksakan diri jika terdapat gejala Covid-19.
Sementara itu untuk penanganan Covid-19, pemerintah daerah diminta memakai dana Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
• Ahli Ungkap Berjemur di Bawah Sinar Matahari Tak Dapat Bunuh Virus Corona, Ini Penjelasannya