VIRUS CORONA

Pidato Lengkap Presiden Jokowi & Kebijakan Pemerintah Hadapi Pandemi Corona, Listrik Gratis 3 Bulan

Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi & Kebijakan Pemerintah Hadapi Pandemi Corona, Listrik Gratis 3 Bulan

kompas.com
Presiden Jokowi telah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

BOGOR, TRIBUNBATAM.id -- Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.

Melalui pidato resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka menangani wabah corona. 

Kebijakan yang diputuskan Presiden Jokowi diantaranya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah
Presiden Jokowi telah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas hal itu, presiden memutuskan untuk menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Apa saja kebijakan tersebut, simak pidato lengkap Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun.

Total anggaran tersebut akan dialokasikan, Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD (alat pelindung diri), pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, dan lain-lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved