TANJUNGPINANG TERKINI

PLN Tanjungpinang Siap Patuhi Kebijakan Presiden Soal Diskon Tarif Listrik, Begini Aturannya

PLN Tanjungpinang mengaku siap menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait keringanan biaya listrik.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUN JATENG
PLN akan memberikan keringanan biaya listrik sesuai instruksi presiden 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Suharno melalui Humas PLN Sabur Januardi mengatakan, hal tersebut akan dijalankan sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo.

Apakah Pelanggan Batam Juga Dapat Keringanan Biaya Listrik? Begini Jawaban Bright PLN Batam

"Sudah diberlakukan, hanya kami masih menunggu petunjuk teknis dari Menteri ESDM," katanya, Rabu (1/4/2020).

Namun, perlu dijelaskan lagi, pelanggan listrik 900 VA yang mendapat diskon 50 persen tersebut tidak berlaku untuk pelanggan keseluruhan.

"Kalau pelanggan listrik 900 VA itu ada dua kategori. Pertama yang subsidi, dan kedua biasa. Jadi, diskon 50 persen itu bagi pelanggan yang subsidi aja," ujarnya. 

Mekanismen penagihan

Mekanisme pelaksanaan dari Kementerian ESDM, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pun merespons keputusan tersebut. 

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut dan akan menindak lanjuti dalam konsumsi listrik bagi kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berbasis data TNP2K.

"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," kata Made kemarin (31/3/2020).

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan. 

Sementara, bagi pelanggan golongan 900 VA subsidI, rata-rata penggunaan listriknya mencapai 100 hingga 150 kWh per bulan. 

"Sementara yang diskon 50 persen, tentu dilihat riil penggunaan setiap bulannya. Meskipun mereka biasanya maksimum konsumsinya 100 hingga 150 kWh per bulannya," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved