TANJUNGPINANG TERKINI
87 Napi dan Warga Binaan Anak di Kepri Dapat Asimilasi terkait Covid-19 Kamis (2/4), Ini Rinciannya
Ada 87 napi dan warga binaan anak di Kepri yang mendapat asimilasi terkait Covid-19, Kamis (2/4).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kembali mengumumkan jumlah narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas Rinto Gunawan menyebutkan, ada sebanyak 87 narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
"Hari ini ada 87 orang yang dapat asimilasi. Tentunya ini atas kebijakan pemerintah pusat dalam pencegahan Covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," katanya, Kamis (2/4/2020).
Dirincikan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berjumlah 20 orang, Lapas Kelas IIA Batam 14 orang, LPKA Kelas II Batam 15 orang.
"LPP Kelas IIB Batam ada 1 orang, Rutan Kelas l Tanjungpinang 14 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berjumlah 20 orang," sebutnya.
• Dampak Corona, Bantuan Makan untuk ODP di Tanjungpinang Capai Rp 1,6 M, Anggota Dewan Minta Hal Ini
• Lawan Covid-19, Jaksa dan Pegawai di Kejari Karimun Patungan Beli APD untuk Tenaga Kesehatan
87 orang tersebut tentunya sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan warga binaan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," ujarnya.
Ia pun kembali mengimbau, agar para narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi tetap mengikuti aturan.
"Jangan sampai keluyuran kemana-mana. Ingat masih dalam pemantauan kita. Ikuti aturan hingga sudah keluar SK pembebasan," imbaunya.
6 Warga Binaan Gagal Dapat Asimilasi
Dari 110 narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi, ada 6 orang tak memenuhi administrasi.
"6 orang tersebut tidak bisa menghubungi keluarganya. Jadi sesuai ketentuan ini, petugas Bapas akan kesulitan memantau mereka. Jadinya tidak bisa dapat," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, 6 orang tersebut tidak keberatan akan hal itu, dan menerima untuk menjalani sisa masa tahanannya.
"Mereka tidak persoalkan juga, soalnya mereka juga nggak bisa hubungi keluarganya," ucapnya.
Dijelaskan, setelah sampai di rumah masing-masing, para narapidana dan warga binaan anak akan dipantau oleh petugas Bapas.
"Pemantauan tersebut untuk memastikan bahwa memang benar berada di rumah, sambil menunggu SK pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya," sebutnya.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Mereka semua tetap dalam pantauan sampai dinyatakan bebas. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," ujarnya.
Perlu diketahui, Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)