UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Gegara Corona, Ditreskrimsus Polda Kepri Pulangkan 4 Pekerja Usai Gerebek Tambang Pasir di Batam

Cegah virus Corona, 4 pekerja yang sebelumnya diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari lokasi tambang pasir ilegal dipulangkan.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Kepri
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat meminta keterangan pekerja di lokasi tambang pasir ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menggerebek tambang pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (31/3/2020) itu, penyidik mengamankan 13 mesin sedot pasie berikut satu unit sepeda motor.

Anggota juga menangkap 4 pekerja di lokasi tersebut. Empat orang tersebut di antaranya sopir lori, penjaga mesin dan pekerja yang membersihkan pasir hasil sedotan.

"Kami sudah mengantongi beberapa nama dan sedang kita lakukan pencarian," ujar Wiwit pada Kamis (2/4/2020)

Nama yang sudah dikantongi oleh Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri ialah pemilik tambang pasir, termasuk beberapa nama pemilik fasilitas cuci pasir.

Wiwit mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap nama nama yang telah didapatkan pihaknya

"Beberapa nama dikantongi namun tetap dalam lidik karena banyak," ujarnya.

Sedangkan empat orang yang ditangkap bersama barang bukti di lokasi langsung dipulangkan.

Pemulangan tersebut menurut Wiwit berdasarkan pertimbangan untuk memutus penularan Covid-19.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Maklumat Kapolri. Ia tetap meminta para pekerja ini untuk tidak keluar rumah setelah dipulangkan.

"Kami pulangkan mereka dengan memberikan mereka beras untuk keluarga selama seminggu, agar mereka tidak keluar rumah," ucapnya.

Bukan yang Pertama

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di daerah Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020) malam.

Berikut fakta-fakta penggerebekan lokasi tambang pasir yang dihimpun Tribunbatam.id:

- Pengelola tak bisa menunjukkan dokumen perizinan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved