UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM
Gegara Corona, Ditreskrimsus Polda Kepri Pulangkan 4 Pekerja Usai Gerebek Tambang Pasir di Batam
Cegah virus Corona, 4 pekerja yang sebelumnya diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari lokasi tambang pasir ilegal dipulangkan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada penambangan pasir tanpa izin.
"Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug/pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," jelas Wiwit.
Wiwit menambahkan, tambang pasir tersebut telah beroperasi selama dua minggu terakhir.
- Amankan pekerja dan barang bukti
• Tak Masuk Kerja, Kadinkes Kepri Ungkap Kondisi Tenaga Medis Setelah Keluhan Pasien Covid-19 Viral
• Bantu Tenaga Medis Lawan Virus Corona, BMTI Sumbang APD ke 2 RS dan Puskesmas di Provinsi Kepri
Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator, serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat penggerebekan tambang pasir tersebut.
- Mampu jual pasir sebanyak 280 sampai 400 lori per hari
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono memperkirakan, keuntungan yang diraih para penambang pasir secara ilegal tersebut dalam sehari mencapai Rp 60 juta.
"Sesuai keterangan para pekerja yang diamankan, dalam satu hari para penambang yang diduga ilegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 lori per hari," ujarnya.
Jika setiap lori pasir tersebut dijual seharga Rp 150 ribu, maka penjualan 280 sampai 400 lori per hari akan menghasilkan Rp 42 juta hingga 60 juta per hari.
- Pemilik tambang pasir ilegal ditangkap satu hari setelah penggerebekan lokasi tambang
Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A, sempat dicari pihak kepolisian. Akhirnya A diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center pada Sabtu (7/3/2020) malam.
- Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A ditetapkan sebagai tersangka
Dalam konfrensi pers, Senin (9/3/2020) di Mapolda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.
"Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).
- Terancam pidana penjara 10 tahun