BINTAN TERKINI

Tiket Terbatas Jadi Alasan 29 TKA Cina di Bintan Belum Dipulangkan? Ini Penjelasan GM Bandara RHF

GM Bandara RHF, Bravian Bambang menyebut, pesawat yang berangkat Kamis (2/4) pagi tujuan Jakarta tidak penuh penumpangnya. Hanya terisi 60 orang saja

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
General Manager Bandara RHF, Bravian Bambang. 

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri menanyakan lokasi dan waktu pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di PT BAI yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.

Pertanyaan ini dilontarkan masyarakat, akibat tidak ada kejelasan informasi terkait pemulangan 39 TKA yang diperintahkan Bupati Bintan dipulangkan hari ini, tapi tidak ada dilihat warga. Warga pun merasa aneh karena belum ada konfirmasi dari pihak terkait yang berwenang memulangkan.

"Katanya hari ini dipulangkan, mana? Tak ada kelihatan mereka meninggalkan Bintan, senyap saja," ujar Hedol dan warga lainnya, Kamis (2/4/2020).

Hedol mengatakan, saat ini sejumlah warga sedang menunggu di lokasi tidak jauh dari PT. BAI untuk memantau proses pemulangan para TKA Cina. Namun belum ada penampakan sama sekali di lapangan.

"Kami menunggu dan melihat mereka benar-benar pergi semua karena banyak informasi PT BAI tidak memulangkan semua TKA itu,”ujarnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Oddy saat dikonfirmasi menyarankan untuk keberangkatan sudah diserahkan kepada pihak imigrasi Tanjungpinang.

"Sudah kami serahkan ke Imigrasi Tanjungpinang terkait pemulangan," ucapnya.

Sementara Kepala Sekurity PT BAI, Joko saat dikonfirmasi menyatakan karyawan TKA asal Cina itu sudah keluar dari PT BAI.

"Mereka sudah keluar. Baru saja, sekarang mereka menuju Bandara Tanjungpinang,” kata Joko.

Di samping itu, Tribun juga mencoba mengkonfirmasi dengan pihak HRD PT. BAI melalui pesan Whatsapp, namun belum ada balasan atau tanggapan.

Tak Punya Kewenangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indra mengaku tidak memiliki kewenangan ketika disinggung mengenai pengawasan mengenai lolosnya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Menurutnya, kewenangan terkait pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih oleh provinsi.

Ia mengungkapkan, Disnaker Bintan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri bila ingin melakukan pengawasan terhadap sejumlah TKA.

"Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 03 tahun 2014 kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diambil alih oleh provinsi Kepri,"terangnya, Rabu (1/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved