BINTAN TERKINI

Tiket Terbatas Jadi Alasan 29 TKA Cina di Bintan Belum Dipulangkan? Ini Penjelasan GM Bandara RHF

GM Bandara RHF, Bravian Bambang menyebut, pesawat yang berangkat Kamis (2/4) pagi tujuan Jakarta tidak penuh penumpangnya. Hanya terisi 60 orang saja

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
General Manager Bandara RHF, Bravian Bambang. 

Sebanyak 39 TKA Tiongkok yang di datangkan pihak PT BAI yang berada di KEK Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ternyata tidak memiliki izin untuk bekerja.

Hal itu terungkap setelah kedatangan para TKA asing ini viral, dan adanya penolakan Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan di saat puluhan TKA china ini tiba di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara, Selasa (31/3) kemarin.

Penolakan itu juga dilakukan warga Tanjunguban, Bintan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pulau Bintan.

Terkait kasus ini Pemerintah Kabupaten Bintan juga langsung mengambil sikap.

Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan Apri Sujadi lantaran tidak ingin warganya resah atas kehadiran TKA itu, terlebih di tengah wabah virus Corona.

“Secara kesehatan mereka tidak ada yang positif terjangkit Covid-19. Tapi kehadiran para TKA ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat kami. Oleh karena itu saya minta para TKA ini paling lama besok pagi harus pulangkan ke negara asalnya,” tegas Apri, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan, hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, di antaranya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Maka sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

"Tapi untuk teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerja sama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai Kamis (1/4) besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucapnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto, berkomentar terkait masuknya 39 TKA asal China ini.

Sesuai dengan undang-undang, mereka bisa berkunjung menggunakan visa 212.

"Jadidi bandara itu kami tidak bisa langsung menolak karena dia belum bisa menunjukkan IMTA atau izin bekerja.Tetapi dia punya visa diizinkan masuk dan sesampai di tujuannya harus mengurus. Inikan dia langsung dan sudah diperiksa oleh Disnaker dan tidak punya. Apa keputusan Disnaker dan Pemda silahkan langkahnya bagiamana,"ucap Irwanto saat konferensi pers di PT BAI.

Iswanto juga menyebutkan, 39 orang TKA ini datang dari Jakarta ke Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved