BATAM TERKINI
Ayahnya Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Putra Nurdin Basirun, 'Kami Menunggumu Pulang'
Putra Nurdin Basirun, Muhammad Nurhidayat hanya dapat berdoa agar tuntutan JPU terhadap ayahnya dapat diringankan. Ia ingin ayahnya segera pulang
- Safari Subuh diakhiri makan Bersama,
- Safari Ramadhan,
- Open House Hari Raya Iedul Fitri,
- Bantuan pembangunan Gereja,
- Bantuan Anak Yatim dan Orang Miskin,
- Bantuan Pompa,
- Bantuan Tiket Tokoh Agama,
- Bantuan Konsumsi Klub Bola,
- Dan seterusnya
Jika kegiatan sosial-keagamaan untuk masyarakat langsung saja masih dikriminalisasi, apa jadinya hukum dan keadilan akan berpihak.
7. Bahwa sifat melawan hukum dalam perkara ini telah hilang karena telah memenuhi syarat hilangnya sifat melawan hukumnya.
Para OPD ikut memberikan bantuan sosial kepada masyarakat adalah bukan atas perintah atau himbauan maupun kehendak Terdakwa namun karena mereka melihat sikap sosial Terdakwa pada saat kunjungan kerja dengan memberikan bantuan untuk kepentingan sosial masyarakat, melalui pemberian langsung ataupun berupa sumbangan ke rumah-rumah ibadah, ini yang lantas menggerakan para OPD untuk memberikan uang pribadinya guna ikut membantu Terdakwa melakukan aksi sosial yang mereka anggap sebagai amal.
Dengan demikian sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa menjadi hilang, karena:
a. Terdakwa tidak menikmati uang yang didakwakan kepadanya
b. Negara tidak dirugikan; dan
c. Kepentingan masyarakat terlayani;
8. Bahwa Terdakwa tidak menikmati uang pemberian dari para OPD dan uang tersebut tidak dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Terdakwa tidak pernah menggunakan uang negara (APBD) dalam setiap kegiatan sosial yang dilakukan kecuali yang memang menjadi haknya.
Adanya penerimaan terdakwa dari para pengusaha dan OPD (quod non) hanya didasarkan pada Testemonium De Auditu yaitu keterangan Hendri Kurniadi yang mendengar cerita dari ajudan Terdakwa. Sementara 2 (Dua) orang ajudan yang bernama Chandra Dan Muh. Yakub tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini;
9. Sebagaimana telah diuraikan dalam Bab Analisis Yurdis sebelumnya, berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, merupakan alasan peniadaan pidana di luar Undang-Undang dan termasuk alasan pembenar.
Dalam praktek peradilan di Indonesia, banyak sekali putusan Mahkamah Agung yang memberlakukan/menerapkan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, contohnya antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung No. 42K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966. Bunyi pertimbangan hukum MA sebagai berikut:
“Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya 3 faktor:
yakni: (1) Negara tidak dirugikan ;
(2) kepentingan umum dilayani ;
(3) tertuduh tidak dapat untung”, serta putusan dibawah ini;
- Putusan Mahkamah Agung No. 72K/Kr/1970: tanggal 27 Mei 1972;
- Putusan Mahkamah Agung No. 97K/Kr/1973 :17 Oktober 1974;
- Putusan Mahkamah Agung No. 81K/Kr/1973: 16 Desember 1976.
10. Bahwa salah satu permintaan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim adalah menghukum Terdakwa dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik yaitu hak untuk di pilih dalam jabatan public selama 5 (lima) tahun dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana;
Bahwa Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa bagi bekas narapidana kecuali residivis hanya dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.;
Dengan demikian tuntutan hukuman tambahan untuk mencabut hak untuk di pilih dalam jabatan public selama 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana SUDAH TIDAK RELEVAN LAGI DAN TIDAK BERALASAN HUKUM KARENANYA HARUSLAH DITOLAK ATUA SETIDAK-TIDAKNYA DIKESAMPINGKAN;
11. Dan yang terakhir, perampasan harta pribadi Terdakwa haruslah ditolak.
Sdr. Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan TERDAKWA, perbuatan kapan, perbuatan dimana dan perbuatan dalam kaitan apa dengan harta (khususnya uang tunai Terdakwa), tiba-tiba memaksakan diri menuntut agar harta peribadi yang diperoleh secara sah, diminta untuk dirampas untuk negara.
Ini adalah bentuk kedzaliman!
Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak memaksakan diri agar uang milik pribadi Terdakwa yang ditemukan saat penggeledahan dirampas untuk negara. Uang tersebut benar-benar milik pribadi Terdakwa yang diterima secara SAH. Uang tersebut bukan hasil dari kejahatan/korupsi. Seharusnya Penuntut Umum sudah meyakini bahwa profile kekayaan Terdakwa adalah wajar dan bahkan sangat wajar.
Dalam persidangan TERDAKWA dengan jujur menyatakan bahwa kekayaan TERDAKWA terkumpul karena Terdakwa terbiasa hidup hemat dan wajar dan tidak memiliki hobi yang berbiaya mahal seperti main dalam klub golf, tidak mengkoleksi motor besar, tidak punya mobil mewah, tidak punya rumah mewah, atau mengkoleksi barang-barang antik dengan harga yang fantastis. Satu-satunya hobi TERDAKWA adalah olah raga Taekwondo dan Jogging yang berbiaya murah serta bersedekah.
Selanjutnya sebagaimana Fakta Persidangan, bahwa Terdakwa adalah seorang pengusaha kapal sebelum terjun dalam jabatan publik, dengan rincian:
a. Pengusaha Kapal dan Ketua Asosiasi Pengusaha.
b. Bupati Karimun selama 10 tahun dengan penghasilan lebih dari Rp.10 milyar.
c. Gubernur selama 4 tahun dengan total penghasilan sebesar Rp.8,3 Milyar.
Keseluruhan pendapatan, baik selama menjabat sebagai Bupati Karimun selama 10 tahun ditambah dengan pendapatan selama menjadi Gubernur Kepri, minimal sebesar Rp18,3 miliar dan belum ditambah lagi dengan kekayaan Terdakwa selama puluhan tahun menjadi Pengusaha Kapal, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profil kekayaan Terdakwa sangat sepadan. Terdakwa hanya memiliki 2 rekening yang berisi kurang lebih hanya Rp 2 milyar, dan tidak memiliki asset, baik bergerak maupun tidak bergerak yang nilai diatas penghasilan resmi tersebut.
Oleh karena itu, tuntutan agar uang tunai yang ditemukan di rumah Terdakwa dirampas untuk negara, haruslah ditolak!
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan di atas kami Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa NURDIN BASIRUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan KESATU Pertama dan Dakwaan KEDUA;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan KESATU Pertama dan KEDUA (vrijspraak van Gewijsde), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari seluruh Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (ontslag van alle rechtsvervolging);
3. Membebaskan Terdakwa Nurdin Basirun dari Rumah Tahanan KPK, segera setelah putusan ini di bacakan. (Tribunbatam.id/ichwannurfadillah)