VIRUS CORONA DI BATAM
Bukan Cuma Orang Tak Mampu, Ini Kriteria Penerima Sembako Akibat Covid-19 di Batam
Pemerintah Kota Batam berencana menyalurkan sembako untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Siapa yang berhak menerima?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam berencana menyalurkan sembako untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19.
Saat ini, Pemko telah mengerahkan RT/RW untuk melakukan pendataan seluruh warga Batam yang nantinya akan dijadikan database seleksi calon penerima sembako.
Bantuan sembako tersebut tak hanya akan diberikan pada kalangan tak mampu saja tapi juga warga Batam yang kehilangan penghasilan selama mewabahnya covid-19.
Camat Batam Kota, Aditya mengatakan, seleksi untuk menentukan mana yang layak menerima sembako atau tidak itu akan terlihat saat data valid dari RT/RW sudah terkumpul semua.
Adapun kriteria yang layak mendapat bantuan misalnya berpenghasilan cukup hingga ke perekonomian ke bawah.
Misalnya pekerja harian lepas, tukang ojek, kuli bangunan, dan sebagainya.
"Di data itu kan ada keterangan-keterangannya. Kayak kita model sensus gitu. Cuma warganya lebih sedikitlah," katanya.
Seperti diketahui bantuan sembako ini diserahkan kepada warga yang berdampak langsung akibat adanya penyebaran virus corona di kota Batam.
Yakni sebelum pemerintah kota (Pemko) Batam melakukan kebijakan karantina wilayah.
Seperti apa teknis karantina wilayah ini sendiri dan kapan waktunya diterapkan, Aditya enggan berkomentar.
Terpenting pihaknya menjalankan tugas pendataan warga sesuai arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Aditya menambahkan untuk pendataan ini, Camat menyerahkan langsung teknisnya kepada RT RW masing-masing. Apakah dalam bentuk penyerahan Fotokopi KK ataupun via online seperti menggunakan link.
Selain di Batam Kota, pendataan seluruh warga juga dilakukan di Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terkait pemberian sembako kepada warga yang kurang mampu sebelum melakukan karantina wilayah.
"Pendataan masih berjalan. Baru semalam kita mulai," ujar Camat Bengkong, Fairus kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (3/4/2020).
Sistemnya, untuk tahapan awal ini pihaknya baru melakukan pendataan Kepala Keluarga (KK).
Belum membicarakan siapa penerima bantuan sembakonya.
"Setelah pendataan itu, instruksinya kita akan verifikasi kembali siapa yang layak menerima bantuan. Tak mungkin 100 persen semuanya layak. Contoh misalnya di Golden Prawn ada Pak Wakapolda tinggal disitu, tak mungkin Pak Wakalpolda layak terima bantuan sembako kan," ujar Fairus.
Ia juga menegaskan, RT RW lebih memprioritaskan mendata warga yang sudah memiliki KTP Batam. Sejatinya dalam proses pendataan itu, akan dicantumkan NIK dan Nomor KKnya.
"Yang luar KTP Batam tetap kita data. Tapi kebijakaan saat ini lebih diprioritaskan yang KTP Batam. Karena melalui APBD," katanya
Mengenai layak atau tidaknya warga sebagai penerima sembako, bukan Camat dan Lurah yang menentukan.
Pihaknya pasti koordinasi dengan RT RW setempat.
Selama RT RW merekomendasikan layak, Camat dan Lurah akan beranggapan layak.
Lantas bagaimana klasifikasi layak atau tidaknya menerima bantuan pemerintah?
Menurut Fairus klasifikasi layak apabila usahanya atau pekerjaannya terganggu akibat adanya pandemi Covid-19.
"Misalnya punya usaha kantin kita anggap mampu. Tapi kalau kantinnya berada di sekolah, sementara di sekolah udah beberapa hari libur, tentu omsetnya berkurang kan. Anggap aja sebelumnya mampu, usahanya tutup karena dampak corona kita masukkan. Sama seperti supir taksi. Dia punya mobil pribadi, sementara turis banyak berkurang, kita masukkan," paparnya.
Sementara itu, bagaimana sistem karantina wilayah dan kapan penerapannya, Fairus juga tampak enggan berkomentar. Ia mengaku tidak memiliki wewenang menyebutkan hal tersebut.
"Seandainya saya tahu, tak mungkin saya punya wewenang mengatakannya," ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini di Kecamatan Bengkong, ada klasifikasi data penerima bantuan dari pemerintah.
Di antaranya Data Basis Terpadu (DBT) adalah orang-orang yang memang penerima bantuan dari pemerintah.
Selain itu ada juga Calon DBT, merupakan hasil dari penyisiran petugas pencacah dari Dinsos. Ada juga Keluarga Penerima Manfaat (KPN).
"Dari macam-macam data itu kita kumpulkan. Lalu ditambah verifikasi dari RT RW. Bagi namanya double kita hapus satu. Melalui data RT RW ini kita sesuaikan lagi. Benar tak ada orangnya," katanya.
Fairus menegaskan perangkat RT RW wajib mendata seluruh warga tanpa terkecuali di wilayahnya. Termasuk anak kos ataupun kontrakkan.
"RT RW wajib mendata. Tak mungkin disembunyikan warganya. Contoh Golden Prawn banyak pekerja dirumahkan. Kita wajib masukkan," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)