VIRUS CORONA DI BATAM

KPK Warning Kepala Daerah Untuk Tidak Coba-coba Korupsi Uang Bantuan Penanganan Covid-19

KPK mengingatkan agar kepala daerah agar berhati-hati menggunakan uang bantuan percepatan penanganan virus corona atau COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengingatkan agar kepala daerah agar berhati-hati menggunakan uang bantuan percepatan penanganan virus corona atau COVID-19.

KPK meminta agar dalam mengalokasikan uang ini, kepala daerah tepat sasaran dan tidak dikorupsi.

Plt Humas KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada TRIBUNBATAM.id melalui WhatsApp mengatakan, perintah monitoring datang langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam arahan Firli, kata Ipi, mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan COVID-19 dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik.

“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Seperti pengadaan alat pelindung diri atau APD. Maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi. Kita berharap, tepat sasaran," ujar Ipi Jumat (3/4/2020).

Hal ini merespon arahan Presiden agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

Pertama, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.

Untuk memantau pergerakan out put duit bantuan.

Kedua, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini, menurut arahan Firli kata Ipi dirasa perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan.

Tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.

Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

“Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelasnya.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved